UU ITE itu senjata favoritnya penguasa dan orang-orang anti-kritik, ini satu korbannya lagi

UU ITE itu senjata favoritnya penguasa dan orang-orang anti-kritik

Fatia-Haris dijerat karena bongkar bisnis oligarki. Sekarang Daniel Tangkilisan dituntut karena kritik tambak perusak lingkungan

Pejuang lingkungan bisa dituduh penjahat, penjahat lingkungan aslinya lepas berkeliaran merusak…

Ini dialami aktivis lingkungan Daniel Tangkilisan. Ia dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Undang-Undang ITE.

Ia merupakan pejuang lingkungan di Karimunjawa, yang dilaporkan warga atas delik ujaran kebencian.

Daniel dilaporkan oleh seorang warga yang dekat dengan petambak udang intensif ilegal di Karimunjawa. Sebelumnya, Daniel sempat mengunggah komentar kritis terhadap keadaan lingkungan Karimunjawa yang marak dengan tambak udang intensif ilegal.

Koalisi Save Karimunjawa menyebut kondisi ini membuat lingkungan dan juga perekonomian warga yang bergantung pada ekosistem laut terdampak.

SAFEnet menyebut ada 7 kejanggalan dalam penahanan Daniel.

“Pertama, penyidikan berjalan tanpa penyelidikan. Tanggal penyelidikan sama dengan tanggal penyidikan. Kedua, ada indikasi kalau kasus ini adalah “pesanan” dan sudah ketahuan akhirnya akan seperti apa,” tulis SAFEnet dalam akun X-nya.
“Saat Reskrim Unit I Polres Jepara belum mengeluarkan penetapan Tersangka terhadap Daniel, oknum berinisial NK yang berprofesi sebagai Pengacara Pelapor sudah menyatakan di media massa, bahwa Saudara Daniel menyandang status Tersangka,” lanjutnya.

Selain itu, pelimpahan kasus berlangsung dalam waktu yang kurang dari 24 jam dan persidangan yang dikebut.

“Ini membuat tim penasihat hukum jadi kesulitan menyiapkan pembelaan,” ujar SAFEnet.

Lebih lanjut, Majelis Hakim pun melarang siaran langsung persidangan yang telah diatur di dalam UU No.8/1981 untuk kebutuhan pemeriksaan.

SAFEnet juga menyebut kasus Daniel diadili tanpa mengindahkan mekanisme anti-SLAPP sebagaimana tertuang dalam Pedoman Jaksa tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Keputusan Mahkamah Agung tentang Pemberlakukan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup, maupun Peraturan Mahkamah Agung tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.

Terakhir, SAFEnet menilai JPU tidak dapat membuktikan tudingan bahwa Daniel telah melakukan perbuatan yang menimbulkan perpecahan.

| Narasi Daily

Penulis: No Perfect

MENGAPA KEJAHATAN selalu bisa kompak BERSATU? Karena, KEBENARAN tidak pernah membutuhkan SEKUTU!”

Tinggalkan komentar